Welcome to Ozimi Consultant

Ozimi Consultant is a Tax Consultant firm established in 1998 in order to respond the need of business society and at the same time to help people to know about taxation better.

Tax License No. SI-469/PJ/2000-C

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2011 PDF Print E-mail
Monday, 09 January 2012 11:56

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) TAHUN 2011:

Pada awal tahun 2012 Wajib Pajak mempunyai kewajiban:

1. menghitung pajak penghasilan terutang atas penghasilan dalam tahun 2011

2.  membayar/menyetorkan pajak penghasilan yang Kurang Bayar

3. melaporkan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak

"SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2011 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2012"

"SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2012"

Lebih baik siapkan data untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPH Badan Tahun 2011 mulai sekarang. Jangan tunda kewajiban perpajakan anda, proses sekarang juga!!!

 

 

 

 

 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next > End >>

Page 1 of 7