Welcome to Ozimi Consultant

Ozimi Consultant is a Tax Consultant firm established in 1998 in order to respond the need of business society and at the same time to help people to know about taxation better.

Tax License No. SI-469/PJ/2000-C

Pengusaha Boleh Minta PPH 25 Persen PDF Print E-mail
Monday, 16 February 2009 21:06

Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengusaha yang mengalami kesulitan usaha. Besarnya keringanan mencapai 25 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1O/PJ/2OO9 tentang pengeluaran besarnya PPh Pasal 25 dalam tahun 2009 bagi wajib pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha.

Aturan keringanan pembayaran PPH Pasal 25 ini dikeluarkan dalam rangkameringankan likuiditas bagi wajib pajak dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global.

Perusahaan yang diberikan pengurangan PPH Pasal 25 adalah perusahaan yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usahanya pada 2009.

Dalam aturan ini. perusahaan yang usahanya terganggu di 2009 akibat krisis ekonomi global yang terjadi, dapal diberikan pengurangan PPh Pal 25 sampai dengan 25 persen untuk masa pajak Januari sampai Jum 2009.

Sumber : Indo Pos