- Details
Yang baru dalam Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2014:
- Status Perpajakan Suami-Isteri:
KK : Kepala Keluarga • HB : Hidup Berpisah • PH : Pisah Harta • MT : Memilih Terpisah - Harta pada Akhir Tahun dirinci:
- Kas dan Setara Kas: 011: uang tunai 012: tabungan 013: giro 014: deposito 019: setara kas lainnya
- Piutang: 021: piutang 022: piutang afiliasi 029: piutang lainnya
- Details
OZIMI CONSULTANT – Konsultan Pajak Terdaftar – Resmi - Terpercaya
VISI Kami:
Memberikan solusi advis perpajakan terbaik kepada dunia usaha dengan mengedukasi masyarakat untuk mengetahui, mengerti dan menyadari pajak.
Kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) & WP Badan:
- SPT Tahunan WP OP Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2015. Daftar Harta dan Hutang harus dirinci, juga ada kode Harta & Hutang.
- SPT Tahunan WP Badan Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2015.
- Perlu diketahui adanya hubungan antara data yang dilaporkan dalam SPT WP OP dengan SPT WP Badan.
- Details
Antisipasi Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding.
Konsultan Pajak Terdaftar Brevet C - Ozimi Consultant – Indonesian Tax Consultant
Bingung soal pajak, segera hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta –Serpong/Tangerang - Indonesia untuk memperoleh penjelasan dan solusinya.
Segera konsultasikan masalah pajak anda, dan dapatkan advis terbaik & solusi pajak yang optimal.
Sesuai dengan Pepatah lama "Sedia payung sebelum hujan", hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta – Serpong – Indonesia untuk mengantisipasi masalah pajak perusahaan Bapak/Ibu. Dengan advis Perpajakan terbaik, masalah pajak dapat diantisipasi. Konsultan Pajak Ozimi Consultant menawarkan overall service - pelayanan profesional menyeluruh untuk kepuasan Bapak/Ibu. Siap diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak yaitu dengan akunting yang akuntable dan tertib administrasi pajak.
- Details
GOVERNMENT REGULATION NO.46 YEAR 2013 dated 12 June 2013
The Brief Contents:
- Object of Tax: Gross Turnover of business entity either individual or corporate for IDR 4.800.000.000,- or less in period of 1 tax year. The basic turnnover is taken from the last year turnover.
- Subject of Tax: Individual and Corporate excluding Permanent Establishment who has gross turnover for IDR 4.800.000.000,- or less in period of 1 tax year.
- Rate of Tax: 1% (one percentage) on the gross turnover (sales) called PPh Article 4 (2) Final. The business entity who only get an income which is subject to this kind of tax, no need to pay PPh Article 25 as from the tax month of July 2013.
- Details
Value Added Tax on Own Activities to Build
Effective 22 November 2012
Minister of Finance of Republic of Indonesia has issued a Decree Number 163/PMK.03/2012 dated 22 October 2012 regarding Value Added Tax on “Own Activities to build”, the brief contents:
- Space of building is 200M2 or more
- VAT Payable is 10% of tax base
- Tax base is 20% of expenditure (10%x20%=2%)
The Minister of Finance decree Number 39/PMK.03/2010 is not valid any more (300M2 or more - 10%x40% = 4% - 1 April 2010).
Jakarta, 3 December 2012
OZIMI CONSULTANT - The Registered Tax Consultant
Konsultan Pajak Terdaftar - Jakarta